Rabu, 26/03/2014 18:47 WIB
KPK Minta Pengelolaan Bansos Diawasi Ketat Inspektorat Lembaga Terkait
"Di tingkat kementrian juga ada indikasi penggunaan Bansos tidak sesuai dengan UU No.11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial. Ada peningkatan penggunaan Bansos dari Rp 55 triliun menjadi Rp 91 triliun pada tahun ini," ujar wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam keterangannya, Rabu (26/3/2014).
Untuk Bansos di tingkat pemerintahan provinsi, KPK juga telah mengirimkan surat kepada seluruh gubernur. KPK meminta agar pengelolaan dana Bansos memperhatikan beberapa hal dan harus di bawah pengawasan Inspektorat.
"Ada indikasi kuat peningkatan penggunaan Bansos dan hibah yang melibatkan unsur Pemda. Bansos di pemerintahan daerah harus mengacu ke Permendagri 32/2011 yang diperbaharui Permendagri 39/2011 dalam pemberian Bansos dan hibah," jelas Bambang.
"Mekanisme pemberian Bansos dan hibah harus selalu berpegang pada keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat luas," tambahnya.
Selain itu, KPK juga meminta agar pemberian dana Bansos tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. Pemberian dana Bansos juga tidak boleh untuk kepentingan politik.
"Pemberian Bansos dan hibah harus memperhatikan waktu pemberian Bansos dan hibah agar tidak berkembang sinyalemen yang tak perlu," tutur Bambang.
Dg kpk belum ada koordinasi?
0 komentar:
Post a Comment