Sunday, March 30, 2014

Polisi Rampungkan Kasus Korupsi Dana JKA

LHOKSUKON - Penyidik Reskrim Polres Aceh Utara mulai merampungkan berkas kasus dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tahun 2011 di Puskesmas Langkahan, Aceh Utara. Dalam tahap kedua tersebut, penyidik menetapkan RMT, bendahara Puskesmas Langkahan sebagai tersangka.
“Tersangkanya sudah kita tetapkan pada akhir Februari lalu, yaitu bendahara puskesmas tersebut. Sekarang penyidik sedang merampungkan berkas untuk dilimpahkan ke jaksa,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Gatot Sujono melalui Kasat Reskrim Iptu Mahliadi kepada Serambi kemarin.
Disebutkan, semua saksi yang dibutuhkan dalam kasus tersebut sudah diperiksa, termasuk saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kemudian juga tersangka dan juga saksi dari dinas Kesehatan Aceh Utara. “Tersangka tidak ditahan untuk sementara waktu,” katanya.
Sebagaimana diketahui dalam kasus itu penyidik telah menetapkan Mukhtar, mantan Kepala Puskesmas Langkahan, Aceh Utara sebagai tersangka. Sekarang Mukhtar dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Diberitakan sebelumnya, tersangka tak bisa mempertanggungjawabkan dana untuk beli obat dan kegiatan luar gedung yang bersumber dari pos JKA puskesmas itu, sehingga menimbulkan Kerugian negara Rp 149, 8 juta lebih dari total Rp 702 juta dan JKA tahun 2011.

Sumber : aceh.tribunnews.com

0 komentar:

Post a Comment