Thursday, April 3, 2014

Anggaran Raskin Naik Terus, Tahun Ini Rp 18,8 Triliun


http://images.detik.com/content/2014/04/04/4/berasjabardalam.jpg
Jakarta -Penyaluran beras miskin (raskin) yang merupakan program pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan mulai menuai protes. Belakangan ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa program ini tidak efektif.

Berdasarkan data Kementerian Kordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) yang dikutipdetikFinance, Jumat (4/4/2013) pada setiap tahunnya, selalu ada perbedaan anggaran dan penyaluran raskin.

Pada tahun 2011, anggaran raskin ditetapkan sebesar Rp 15,27 triliun dengan jumlah 15 kg/bulan selama 12 kali. Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang dituju adalah sebesar 17,4 juta atau 25% dari jumlah penduduk dengan ekonomi terendah di Indonesia.

Kemudian tahun 2012, anggarannya naik tipis menjadi Rp 15,7 triliun dengan volume penyaluran beras dan sasaran RTS yang sama dari tahun sebelumnya.

Tahun 2013, anggaran raskin naik lagi menjadi Rp 17,1 triliun. Padahal RTS yang dituju sudah berkurang menjadi 15,5 juta. Pertengahan tahun 2013, pemerintah kembali menambah anggaran raskin menjadi Rp 21,4 triliun.

Ini merupakan akibat dari kebijakan pemerintah yang menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Volume penyaluran raskin pun ditambah menjadi 15 kali dalam satu tahun.

Memasuki tahun 2014, anggaran raskin adalah sebesar Rp 18,8 triliun. Angka tersebut naik bila dibandingkan tahun sebelumnya dengan situasi normal. Dengan tujuan 15,5 juta RTS dan volume penyaluran beras 15 kg/RTS/bulan selama 12 kali.

Merujuk pada latar belakangnya, program raskin muncul sejak tahun 2002. Di mana saat itu dirasa perlu untuk mengurangi beban masyarakat miskin dalam memenuhi kebutuhan pokok. Salah satunya adalah beras.

Kebutuhan beras setiap bulannya per RTS adalah sebesar 30-40 kg. Dengan penyaluran raskin, ditargetkan mampu untuk meredam setidaknya 40-50% dari total kebutuhan beras masyarakat.

Program raskin akhirnya masuk dalam pagu belanja pada APBN setiap tahunnya. Terdiri dari pagu raskin nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga level desa/kelurahan.

Sementara itu untuk mekanisme penyaluran raskin, secara garis besar tidak jauh berbeda setiap tahunnya. Di mana Bulog sebagai penyalur. Penyempurnaan memang dilakukan, namun lebih kepada pendataan penerima raskin


Sumber Detik.com

0 komentar:

Post a Comment