JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Abubakar terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, 2006-2010. Azwar dimintai keterangan sebagai saksi, Jumat (28/2).
Azwar tiba di Gedung KPK sejak pukul 07.15 WIB kemarin. “Dimintai keterangan sebagai saksi untuk para tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, sebagaimana dilansir Kompas.com, Jumat.
Menurutnya, Azwar diperiksa karena dianggap tahu, melihat, atau mendengar dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada tersangka.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang pada BPKS, Ramdhani Ismy serta Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation, Heru Sulaksono.
Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. Akibatnya, negara diduga rugi sekitar Rp 249 miliar.
Tentang Azwar
Dari tahun 2000 sampai Desember 2004, Azwar Abubakar menjabat Wakil Gubernur Aceh mendampingi Gubernur Abdullah Puteh. Tapi setelah Puteh ditahan KPK pada 7 Desember 2004 karena tersangkut kasus korupsi pembelian heli, Azwar pun diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh. Pada masanyalah perundingan MoU Helsinki ditandatangani pihak RI dan GAM di Helsinki dan pada masanya pula Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR-NAD) Nias dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dari tahun 2000 sampai Desember 2004, Azwar Abubakar menjabat Wakil Gubernur Aceh mendampingi Gubernur Abdullah Puteh. Tapi setelah Puteh ditahan KPK pada 7 Desember 2004 karena tersangkut kasus korupsi pembelian heli, Azwar pun diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh. Pada masanyalah perundingan MoU Helsinki ditandatangani pihak RI dan GAM di Helsinki dan pada masanya pula Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR-NAD) Nias dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Sebagai Plt Gubernur Aceh, secara ex officio Azwar saat itu mengetuai Dewan Kawasan Sabang (DKS). Dalam konteks inilah fungsi jabatannya berkaitan dengan pembangunan proyek di Sabang.
Setelah setahun menjadi Plt Gubernur Aceh, Azwar digantikan Dr Mustafa Abubakar MSi sebagai Penjabat Gubernur Aceh. Kemudian Azwar mencalonkan diri sebagai gubernur Aceh pada Pilkada 2006 berpasangan dengan M Nasir Djamil dari PKS. Namun, pasangan Azwar-Nasir dikalahkan Irwandi Yusuf-Muhammad Nazar.
Azwar kemudian diangkat Irwandi sebagai penasihat Aceh PeaceResource Centre (APRC) yang menyokong tugas-tugas Badan Reintegrasi Aceh (BRA). Azwar pula yang didaulat perwakilan RI dan GAM saat itu memimpin pertemuan bulanan antara delegasi RI dan GAM dalam Forum CoSPA Meeting membahas percepatan implementasi MoU Helsinki.
Setahun lebih di APRC, Azwar yang masih Ketua DPW PAN Aceh mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada 2009 mewakili Aceh. Dia terpilih dan menjadi anggota Komisi I yang membidangi pertahanan dan urusan luar negeri.
Pada 19 Oktober 2011, Azwar dilantik Presiden SBY menggantikan EE Mangindaan sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia.
Sumber :aceh.tribunnews.com
0 komentar:
Post a Comment